• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera

Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera

July 9, 2025
Bos BI Janji Jaga Pertumbuhan Uang Primer di Atas 12% Tahun Ini

Bos BI Janji Jaga Pertumbuhan Uang Primer di Atas 12% Tahun Ini

April 22, 2026
Usai Pengumuman MSCI Investor Kompak Obral Saham BREN & DSSA

Usai Pengumuman MSCI Investor Kompak Obral Saham BREN & DSSA

April 22, 2026
KFC (FAST) Buktikan Pemulihan Kinerja, Fundamental Bisnis Kian Menguat

KFC (FAST) Buktikan Pemulihan Kinerja, Fundamental Bisnis Kian Menguat

April 22, 2026
Harga Saham di Luar Nalar, Investor Kok Tetap Serbu Saham CASA?

Harga Saham di Luar Nalar, Investor Kok Tetap Serbu Saham CASA?

April 22, 2026
Kasus Credit Union Paroki Aek Nabara Tuntas, Ini Kata BNI

Kasus Credit Union Paroki Aek Nabara Tuntas, Ini Kata BNI

April 22, 2026
Saham BREN & DSSA Jadi Beban, IHSG Turun 0,24% ke 7.541

Saham BREN & DSSA Jadi Beban, IHSG Turun 0,24% ke 7.541

April 22, 2026
Lengkap! Keputusan BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan 4,75% di April 2025

Lengkap! Keputusan BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan 4,75% di April 2025

April 22, 2026
Pengumuman! Warga RI Bisa Pakai QRIS di China Mulai 30 April 2026

Pengumuman! Warga RI Bisa Pakai QRIS di China Mulai 30 April 2026

April 22, 2026
Video: BI Rate Ditahan – Evaluasi MSCI Dipantau, IHSG Makin Tertekan

Video: BI Rate Ditahan – Evaluasi MSCI Dipantau, IHSG Makin Tertekan

April 22, 2026
BNI Telah Kembalikan Full Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

BNI Telah Kembalikan Full Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

April 22, 2026
Punya Asuransi Pokemon -Pembatalan Tiket

Punya Asuransi Pokemon -Pembatalan Tiket

April 22, 2026
BNI Telah KembalikanFull Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

BNI Telah KembalikanFull Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

April 22, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, April 22, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera

10 months ago
in Lifestyle
Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) pada Selasa, (8/9/2025). Perusahaan yang beroperasi di Tangerang tersebut disanksi karena tidak bisa memenuhi ekuitas minimum.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025. Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, (9/7/2025).

OJK mengklaim telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapatpenyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang PenyelenggaraanUsaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023″), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, makaPT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” kata dia.

Pencabutan izin ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihaklainnya.

PT DMS juga diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untukmemutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi. Selain itu perlu juga untuk memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/ataupihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanismepenyelesaian hak dan kewajiban.

PT DMS juga diminta menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas JasaKeuangan.

“Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: [email protected] dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150,” sebagaimana tertuang dalam keterangan tersebut.

PTDMS juga diminta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atauventura syariah, dalam nama Perusahaan.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos BI Janji Jaga Pertumbuhan Uang Primer di Atas 12% Tahun Ini

Bos BI Janji Jaga Pertumbuhan Uang Primer di Atas 12% Tahun Ini

April 22, 2026
Usai Pengumuman MSCI Investor Kompak Obral Saham BREN & DSSA

Usai Pengumuman MSCI Investor Kompak Obral Saham BREN & DSSA

April 22, 2026
KFC (FAST) Buktikan Pemulihan Kinerja, Fundamental Bisnis Kian Menguat

KFC (FAST) Buktikan Pemulihan Kinerja, Fundamental Bisnis Kian Menguat

April 22, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .